Kemenperin Tegaskan Tak Semua Impor Tekstil Wajib Pertek, Luruskan Isu PHK Massal
- Pixabay/Rhugved_Kandpile
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa tidak semua impor tekstil dan produk tekstil (TPT) memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari pihaknya. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil akibat lemahnya tata niaga impor.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir mencapai 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 941 HS atau 70,65 persen termasuk kategori larangan terbatas (lartas) yang wajib mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta pertek dari Kemenperin sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025.
“Tidak semua impor TPT membutuhkan pertek. Angka yang terlihat rendah justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Perubahan Regulasi dan Mekanisme Baru
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, hanya 593 HS atau 44,51 persen yang diatur perteknya oleh Kemenperin. Kenaikan jumlah HS yang kini diawasi menunjukkan adanya upaya pengendalian yang lebih ketat terhadap masuknya produk impor.
Febri menekankan, banjirnya produk impor justru terjadi ketika banyak kode HS TPT tidak terkena lartas, laporan surveyor (LS), maupun PI. Oleh karena itu, tidak tepat jika Kemenperin disalahkan atas masuknya produk impor berlebih.
Ia juga menyebut, gap antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pertek tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin. Pasalnya, barang impor bisa masuk melalui kawasan berikat, impor borongan, maupun jalur ilegal yang tidak memerlukan pertek.
Dari VKI ke Pertek
Sejak 2017 hingga 2022, alokasi impor TPT dilakukan melalui mekanisme verifikasi kebutuhan industri (VKI) berdasarkan data tahunan Kemenperin dan rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian. Namun pada Juli 2022, mekanisme berganti melalui Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berbasis VKI.
Tahun 2023, misalnya, data VKI menunjukkan volume serat dan benang yang disetujui justru lebih besar dibanding angka impor versi BPS. Namun memasuki 2024, pemerintah memperbaiki mekanisme dengan menerbitkan Permenperin 5/2024, yang mengatur PI TPT berdasarkan pertek Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim.
Load more