Kasus Chromebook Menggurita, Kejagung Periksa Abdullah Azwar Anas Usai Nadiem Jadi Tersangka
- tim tvOne - Abdul Gani
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kian meluas. Setelah menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini memeriksa mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan dilakukan karena Azwar Anas pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022.
“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Terkait Peran LKPP
Meski tidak merinci materi pemeriksaan, Kejagung menegaskan pemanggilan Azwar Anas berkaitan dengan proses penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook. Saat menjabat di LKPP, Anas memiliki peran strategis dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik.
Kasus ini disebut-sebut berhubungan erat dengan kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah, yang sebelumnya disepakati melalui pertemuan dengan Google Indonesia.
Nadiem Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus ini pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga terlibat sejak awal, mulai dari pertemuan dengan Google hingga penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dianggap mengunci penggunaan Chrome OS.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang kala itu.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat proyek Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lima Tersangka, Penyidikan Belum Berhenti
Selain Nadiem, empat tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan Kejagung. Mereka terdiri dari pejabat Kemendikbud serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan.
Meski begitu, Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat nilai proyek yang besar serta indikasi kuat adanya keterlibatan lintas lembaga.
“Penyidikan terus berjalan. Semua pihak yang terkait dengan pengadaan akan diperiksa,” tegas Anang.
Sorotan Publik
Kasus ini menyedot perhatian luas publik lantaran berkaitan dengan dunia pendidikan. Program pengadaan Chromebook awalnya digadang-gadang sebagai terobosan digitalisasi sekolah, namun justru kini dicurigai menjadi ladang korupsi besar.
Sejumlah akademisi menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pendidikan menunjukkan lemahnya tata kelola dan transparansi anggaran. Jika benar terjadi korupsi, maka dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga menghambat akses siswa terhadap sarana pendidikan modern.
Menunggu Babak Baru
Dengan diperiksanya Abdullah Azwar Anas, lingkaran penyidikan kasus Chromebook semakin luas. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung, termasuk kemungkinan pemeriksaan pejabat lain yang pernah terlibat dalam proses pengadaan.
Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Azwar Anas terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Kejagung sendiri masih terus mendalami keterangan dan bukti untuk menuntaskan kasus yang disebut sebagai salah satu skandal pendidikan terbesar dalam satu dekade terakhir. (nsp)
Load more