Tersangka Demo Anarkis Nyaris Seribu Orang, Kabareskrim: Penegakan Hukum ke Pelaku Kerusuhan Bukan ke Pendemo
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri buka suara soal penanganan aksi unjuk rasa yang sempat berujung ricuh di sejumlah daerah Indonesia pada Agustus 2025 lalu.
Bahkan ratusan orang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.
Penegakan hukum, kata dia, hanya menyasar mereka yang terbukti melakukan tindakan anarkis.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar, Rabu (24/9/2025).
Syahar merinci, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Mulai dari perusakan fasilitas umum hingga provokasi kericuhan.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti sebagai penguat penyidikan.
“Polri komitmen, penegakan hukum proses sidik terus lanjut,” kata Syahar.
Sebelumnya diberitakan, Polri membuka data mengejutkan terkait aksi demonstrasi anarkis yang mengguncang Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu.
Jumlah tersangka yang ditetapkan nyaris menembus angka seribu orang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyampaikan bahwa total ada 959 orang yang kini berstatus tersangka.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Syahar, Rabu, 24 September 2025.
Dari angka tersebut, sebanyak 664 orang merupakan usia dewasa. Kemudian, 295 diantaranya adalah anak-anak.
Penetapan status hukum ini merupakan hasil penegakan hukum di tingkat Bareskrim dan 15 Polda jajaran di seluruh Tanah Air. (Foe Peace Simbolon)
Load more