Diduga Salahgunakan Jabatan, Kades Nogosari Disomasi Dua Kali oleh Kantor Hukum MAS
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Sunariyah, dilaporkan oleh Kantor Hukum MAS atas dugaan merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah melayangkan dua surat somasi kepada Kades Nogosari. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Sudah kami layangkan surat somasi sebanyak dua kali. Namun, dari oknum Kades tersebut, tidak ada tanggapan maupun penjelasan hingga detik ini. Saya menduga tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Arif kepada tvOneNews.com, Senin (22/9).
Kerugian yang dialami klien Arif, berinisial A, warga Sidoarjo, ditaksir mencapai Rp300 juta. Pihaknya juga telah mengirim surat aduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bupati Pasuruan agar kasus ini mendapat perhatian.
“Harapan kami, surat aduan ini bisa menjadi atensi agar oknum Kades tersebut mendapat sanksi hukum administratif,” tegas Arif.
Karena laporan tersebut belum membuahkan hasil, Arif mengaku mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Gubernur Jawa Timur.
“Saya sudah dua kali melaporkan kasus ini ke Kabupaten Pasuruan, tapi tidak ada jawaban. Akhirnya saya berinisiatif melaporkannya ke Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nogosari, S, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik. Kantor Hukum MAS berharap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat. (zaz/gol)
Load more