Mencekam Detik-detik Suami di Jatinegara Bakar Hidup-hidup Istrinya Hingga Tewas, Ternyata Hanya Karena...
- Antara
Namun, saat itu korban masih sempat berteriak bahwa dirinya dibakar oleh suami.
"Pada saat tersangka membakar korban, dia seolah-olah berteriak kepada warga bahwasannya ada kebakaran, ada kebakaran. Namun demikian tidak terhenti disitu, kami sudah cakap dalam hal ini bukan kebakaran. Pada saat itu korban dalam hal ini istrinya masih bisa bercakap dia menjelaskan bahwasannya telah dibakar oleh suaminya," beber Sri Yatmini.
Setelah melakukan aksi kejinya, MA kemudian melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi kejadian, sebelum akhirnya ditangkap aparat pada 20 September 2025
Sri Yatmini menegaskan, pelaku juga terbukti tengah mengonsumsi narkoba saat ditangkap.
“Betul, pada saat penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi. Untuk itu, kasus narkotikanya akan kami dalami lebih lanjut bersama Sat Narkoba,” jelasnya.
Adapun, korban SN sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, namun pada Minggu (21/9/2025) pukul 07.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Dengan tewasnya korban, polisi menjerat MA dengan pasal berlapis: Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Menurut keterangan saksi, tersangka memang sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun yang paling parah adalah saat kejadian ini. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas dan korban mendapatkan keadilan,” pungkas Sri Yatmini.
Sementara itu, ibu mertua korban masih menjalani perawatan medis dan mendapat pendampingan psikologis.
Polisi juga menyiapkan safe house jika nantinya korban tidak memiliki tempat tinggal setelah keluar dari rumah sakit. (rpi/raa)
Load more