Serikat Pekerja Minta Upah Minimum 2026 Naik Rp8,5 Juta hingga Rp10,5 Juta: Sesuai Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi serikat pekerja seluruh Indonesia yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Sekretaris Jenderal KSPSI Bibit Gunawan mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah agar ada kenaikan upah minimum pekerja seluruh Indonesia sebesar Rp8,5 juta hingga Rp10,5 juta.
Sebab, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan formulasi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Atas perhitungan pemerintah, BPS, itu sudah mengeluarkan angka bahwa pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu adalah angkanya Rp8,5 sampai dengan Rp10,5 juta. Itu untuk upah tahun 2026. Itu yang menjadi permintaan kita para buruh pekerja yang ada di Indonesia,” kata Bibit.
Selain itu, dia juga menyoroti soal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk perempuan yang sangat diskriminatif. Menurutnya, pajak tersebut harus disesuaikan atau disamakan dengan laki-laki.
“Karena untuk perempuan yang sudah menikah itu posisi PTKP/nya tetap pada posisi lajang,” kata Bibit.
“Padahal ketika mereka sudah menikah dan kadang-kadang mereka adalah pemimpin keluarga, karena memang suami atau mereka enggak punya suami atau suaminya yang sudah tidak berpenghasilan,” jelasnya.
Terkait besaran PTKP, Bibit menambahkan pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dasar PTKP menjadi Rp7,5 juta. (saa)
Load more