Prabowo Teken Perpres, Gaji ASN Guru, TNI hingga Polri Bakal Naik: Segini Besarannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa kenaikan gaji ASN, guru, TNI-Polri hingga pejabat negara merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025.
Kenaikan gaji akan difokuskan pada ASN seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," tulis Perpres tersebut, dikutip Minggu (21/9/2025).
Belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini. Namun, rata-rata kenaikan gaji ASN berada di kisaran 5 persen hingga 8 persen.
Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024. (nba)
Load more