Pakar Hukum Tata Negara sebut Angga Raka Melanggar Konstitusi: Melarang Wamen Rangkap Jabatan
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai rangkap jabatan yang dilakukan Angga Raka Prabowo bertentangan dengan konstitusi.
Angga diketahui saat ini menduduki tiga posisi sekaligus, yakni Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah yang baru dilantik.
“Ya tentu, satu, itu melanggar konstitusi di mana keputusan konstitusi sudah melarang wamen merangkap jabatan,” kata Feri saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (18/9/2025).
Feri menegaskan, praktik rangkap jabatan juga tidak sesuai dengan prinsip efektivitas kerja kabinet.
“Kedua, yang perlu dipahami adalah kalau mau bicara efektivitas tentu tidak ada gagasan konsep rangkap jabatan, dan semua orang harus fokus di dalam kabinet terhadap kerja masing-masing,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti penempatan wakil menteri di BUMN tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan tupoksi kementerian.
“Ketiga, penempatan wamen kepada BUMN tertentu kan juga janggal. Sebab BUMN yang mereka tempati dengan kecenderungan tidak sinkron dengan kerja mereka di Kementerian. Pada titik itu sudah pasti tidak profesional,” jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.
Namun, MK memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti aturan tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, masa penyesuaian ini diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan. (agr/aag)
Load more