5.000 Dapur MBG Diduga Fiktif, DPR Minta BPK Audit Secara Menyeluruh
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang fiktif.
Ia meminta agar persoalan tersebut tak berdampak terhadap pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Adapun temuan mencengangkan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin (15//9/2025).
Temuan ini disebut muncul ketika BGN melakukan pemulihan pada sistemnya. Hasilnya, ada 5.000 unit dapur MBG yang belum ada dapur fisiknya atau fiktif.
"Angka ini memicu dugaan adanya 'dapur fiktif', meski BGN menyebut di lokasi tersebut belum dibangun walau sudah tercatat," kata Nurhadi dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.
Dalam rapat, BGN mengungkap bahwa ada 5.000 unit dapur MBG yang tidak beroperasi di lapangan. Kasus ini, kata Nurhadi, terjadi karena beberapa oknum diduga mengetahui proses pendirian SPPG di BGN.
“Jadi ada oknum yang tahu sistem BGN, tahu dia cara daftarnya seperti apa dan pakai yayasannya dia. Setelah oknum ini mengunci titiknya ternyata dia nggak bangun-bangun dapurnya, dan saat menuju 45 hari dijual-lah titik itu dengan ditawarkan ke investor,” paparnya.
Nurhadi pun menilai temuan tersebut tak bisa dianggap enteng. Sebab, program MBG menyerap anggaran jumbo yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Dengan porsi anggaran sebesar itu, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan,” tegasnya.
“Ribuan titik dapur yang mangkrak bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan asupan gizi yang layak sesuai mandat program," lanjut Nurhadi.
Nurhadi lantas menyoroti lemahnya mekanisme verifikasi dan pengawasan lapangan sejak awal.
Ia mempertanyakan penjelasan BGN terkait lokasi yang belum dibangun dapur untuk program MBG tetapi sudah tercatat.
"Bagaimana mungkin ribuan lokasi sudah terdaftar, tetapi tidak menunjukkan progres pembangunan meski melewati tenggat waktu 45 hari,” tukas Nurhadi.
“Sistem yang longgar membuka celah terjadinya praktik percaloan, dominasi investor besar, hingga penyalahgunaan dana publik, seperti temuan dugaan 'konglomerasi yayasan' oleh lembaga pemantau independen," sambung Nurhadi.
Load more