Peran 2 Prajurit TNI AD dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI, Dari Rekrut Tim hingga Buang Korban di Persawahan
- viva/Foe Peace
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kopda F berhasil memaksa korban masuk ke mobil Avanza. Meski Kopda F berada di lokasi parkir, ia tidak berada di mobil yang sama dengan eksekutor.
5. Koordinasi Penjemputan dan Ancaman
Dalam perjalanan, Kopda F menghubungi JP menanyakan tim penjemput yang dijanjikan. Karena tidak kunjung datang, Kopda F bahkan mengancam JP akan menurunkan korban jika tidak segera dijemput.
Akhirnya, pada pukul 19.45 WIB, mereka bertemu di bawah flyover Kemayoran. Korban dipindahkan dari Avanza ke Fortuner hitam yang dikendarai Serka N, bersama JP dan U.
6. Di Dalam Fortuner Hitam
Saat perjalanan, korban yang sudah terikat lakban berusaha melawan. Serka N terlibat langsung dengan cara menahan dada korban agar tidak berontak. Namun korban semakin lemah karena kekerasan fisik dan kondisi terikat.
7. Pembuangan Korban di Persawahan
Karena tim penjemput DH tidak kunjung tiba, Serka N menghentikan mobil di sebuah area persawahan. Ia memegang kepala korban, sementara JP mengangkat bagian kaki. Korban lalu dibuang sekitar dua meter dari mobil dalam kondisi tak berdaya. Setelah itu, Serka N, JP, dan U meninggalkan lokasi.
Status Hukum
Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan Serka N dan Kopda F sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk proses hukum militer. Dari tangan Kopda F, penyidik juga menyita uang Rp40 juta yang diduga hasil tindak pidana.
“Dua oknum TNI AD ini tidak hanya tahu, tetapi ikut aktif, mulai dari merekrut tim, menerima aliran dana, hingga ikut langsung dalam pembuangan korban. Proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolonel Donny.
(rpi/nba)
Load more