Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Pasca Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Ini Perannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penangkapan 16 orang tersangka terkait kerusuhan pada 28–31 Agustus 2025 bukan menyasar peserta aksi unjuk rasa, melainkan individu yang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
“Para tersangka yang kami amankan adalah pelaku aksi pembakaran dan perusakan, bukan pendemo atau peserta unjuk rasa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/9/2025) malam.
Asep menegaskan, pihak kepolisian membedakan antara masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara sah dengan kelompok perusuh yang menunggangi situasi.
“Sekali lagi, yang kami amankan bukan pendemo, tetapi perusuh yang datang hanya untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka dari empat lokasi berbeda.
Antara lain di Arborea Kafe Kementerian LHK, halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen, kompleks DPR/MPR RI, serta halte TransJakarta di depan Polda Metro Jaya.
Polisi juga menerbitkan lima laporan polisi dan menyita 53 barang bukti, termasuk DVR, ponsel, helm, masker, batu, petasan, tongkat, hingga barang hasil pembakaran seperti dispenser pemanas air dan kursi kafe.
Selain pengungkapan kasus anarkisme, Polda Metro Jaya juga membentuk posko pengaduan orang hilang sejak 12 September 2025.
Posko ini dibuka untuk membantu masyarakat yang kehilangan kerabat pasca kericuhan. Masyarakat dapat melapor langsung ke Aula Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau menghubungi hotline di nomor 0812 8559 9191.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk memberikan informasi, baik terkait dugaan orang hilang maupun pelaku perusakan,” kata Asep.
Kapolda menekankan bahwa pihaknya akan terus bekerja profesional dalam menjaga keamanan.
“Kami memahami betapa pentingnya rasa aman bagi setiap warga. Setiap langkah yang kami ambil bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat secara adil dan profesional,” tutupnya. (rpi/raa)
Load more