Soal Tanggul Beton Cilincing, Menteri ATR/BPN Sebut Kementeriannya Tak Ada Wewenang: Izin Reklamasi di KKP
- Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap persoalan tanggul beton di laut Cilincing, Jakarta Utara.
Dia menyebut persoalan tanggul beton di laut Cilincing merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Itu kan tugasnya KKP,” ujar Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Nusron menjelaskan, kementeriannya memiliki kewenangan untuk mengurus persoalan tersebut jika wilayah itu sudah memiliki sertifikat.
“Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, yang menerbitkan izin reklamasi dan tata kelola laut merupakan KKP. Atas hal itu, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tak memiliki wewenang dalam urusan tanggul beton laut Cilincing.
“Itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua,” kata dia.
Sebelumnya, PT Karya Citra Nusantara (KCN), pemilik struktur beton yang viral di laut Cilincing, Jakarta Utara, menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi bagi ratusan nelayan yang terdampak pembangunan proyek pelabuhan tersebut.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, mengatakan pihaknya tidak hanya memikirkan kompensasi jangka pendek, tetapi juga menyiapkan program pemberdayaan nelayan agar lebih berkelanjutan.
“Kami sedang mencari cara bagaimana kompensasi untuk jangka pendek sampai 2027. Harapan saya bukan uang yang dikasih, tapi memberdayakan sehingga bisa menambah pendapatan,” ujar Widodo di Dermaga KCN, Cilincing, Jakarta Utara, dikutip Sabtu (13/9).
Program yang disiapkan KCN mencakup beasiswa pendidikan, pelatihan kerja, hingga kompensasi bagi nelayan.
Berdasarkan data perusahaan, sedikitnya ada 700 nelayan ber-KTP DKI Jakarta yang terdampak, dengan jumlah kapal mencapai 1.100 unit di pesisir Cilincing.
Widodo menambahkan, KCN akan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), untuk merumuskan skema kompensasi. (saa/nsp)
Load more