Motif Awal "Ayah Juna" Lakukan Penyiksaan ke Anak hingga Menelantarkannya di Pasar Kebayoran Lama Terkuak, Faktor Beban dan Anak Dianggap Nakal
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Motif awal “Ayah Juna” melakukan penyiksaan ke anak inisial AMK (9) hingga menelantarkannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terkuak.
Adapun kasus penyiksaan anak ini menjadi sorotan saat AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 lalu di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama.
Saat ditemukan, AMK terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.
Wajahnya tampak mengalami luka bakar, tangannya patah dan tubuhnya dipenuhi memar.
Terkait hal ini, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan motif awal pelaku kasus penyiksaan tersebut.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan YA atau “Ayah Juna” (40) selaku pasangan dari SNK.
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (15/9/2025).
“Namun, kami tegaskan apapun alasannya tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” sambung dia.
Nurul mengungkapkan tersangka YA dan SNK telah mengakui perbuatan mereka terhadap AMK.
“Kedua orang tua yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban AMK,” ujar dia.
Adapun pengungkapan kedua tersangka berangkat dari pengakuan AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
Saat pemeriksaan, AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh YA yang kerap dipanggilnya "Ayah Juna".
"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," ungkapnya.
"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna. Aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," sambungnya.
AMK juga mengungkapkan SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Load more