Polisi Ungkap Dua Pengedar Ganja 53 Kilogram di Pinggir Rusun Pulo Gebang Ternyata Residivis
Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 53 kilogram di pinggir akses Rusun Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.
Senin, 15 September 2025 - 13:56 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Mereka sudah berhasil mengedarkan ganja sebanyak 12 kilogram, yang mana transaksinya diatur oleh kedua tersangka tersebut, lokasi transaksi tidak jauh dari gudang di kawasan Jakarta Timur,” jelas Wisnu.
Kemudian tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terduga pelaku berinisial SY alias D (DPO) dan dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan upah sejumlah Rp200.000 dari setiap 1 kilogram ganja yang diantar.
“Serta di akhir dijanjikan bonus 3 kilogram ganja, yang mana para tersangka tersebut menerangkan sudah total 3 kali menjemput ganja, dimulai sejak 18 Agustus, awalnya sebanyak 40 kilo,” ungkap Wisnu. (ars/muu)
Load more