Gara-Gara Tanggul Beton, Nelayan Cilincing Keluhkan Limbah Industri dan Sampah Plastik 23 Ton per Hari Masuk ke Teluk Jakarta
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Nelayan Cilincing kembali bersuara lantang terkait persoalan di Teluk Jakarta.
Selain keberadaan tanggul beton yang dinilai mengganggu aktivitas melaut, mereka juga menyoroti masalah serius lain, yakni limbah industri dan sampah plastik yang setiap hari mencemari laut.
Ketua Perkumpulan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) DKI Jakarta Muhamad Tahir mengungkapkan keresahan itu saat ditemui di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
“Oh iya, beberapa waktu lalu saya sempat bertemu dengan salah satu tim ahli gubernur kita, Pak Firdaus Ali, di dalam acara di Hotel Batavia. Saya katakan bahwa nelayan itu bukan hanya, yang membuat dampak itu bukan hanya pengkavelingan-pengkavelingan laut,” ujar Tahir.
Menurutnya, dua persoalan utama yang menghantui kehidupan nelayan adalah pembuangan limbah industri langsung ke laut dan tingginya jumlah sampah plastik di Teluk Jakarta.
“Yang kedua, mereka juga sangat resah terkait masalah limbah. Salah satunya limbah industri yang dibuang secara langsung ke laut. Yang kedua, hasil penelitian, sampah plastik itu 23 ton dalam perhari masuk ke Teluk Jakarta,” jelasnya.
Tahir menegaskan kondisi itu sangat memukul perekonomian nelayan yang puluhan ribu jumlahnya bergantung pada hasil laut di Teluk Jakarta.
Sayangnya, ia menilai pemerintah maupun perusahaan tidak pernah memberi perhatian serius terhadap masalah tersebut.
“Sementara kami puluhan ribu bergantung hidupnya di Teluk Jakarta. Nah, ini sama sekali, tidak pernah ada respons sama sekali. Tidak ada pembenahan yang terbaik untuk nelayan. Jadi saya memang seakan-akan dibuat pembiaran terhadap kehidupan nelayan yang ada di Teluk Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI tidak berwenang terkait pembangunan tanggul beton di Cilincing yang viral karena dikeluhkan nelayan.
Ia menyebut izin proyek tersebut dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan kementerian KKP yang diberikan kepada PT Karya Citra Nusantara,” tegas Pramono, Kamis (11/9/2025). (agr/nsi)
Load more