BSU Cair Lagi? Begini Cara Cek, Proses, dan Syarat Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Setelah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memasuki tahap akhir pada Agustus lalu, banyak pekerja masih bertanya-tanya: apakah BSU cair lagi pada September 2025? Pertanyaan ini muncul karena sebagian penerima belum sempat mencairkan dana bantuan tersebut, terutama yang salurnya lewat PT Pos Indonesia (Persero).
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis pernyataan resmi mengenai penyaluran tambahan di September 2025. Namun, ada sejumlah informasi penting yang bisa menjadi panduan masyarakat terkait proses, syarat, hingga cara cek penerima BSU.
BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 15,95 Juta Pekerja
Mengutip data Kemnaker, dari target 17 juta pekerja, hanya 15,95 juta penerima yang berhasil diverifikasi. Banyaknya kasus gagal salur terjadi karena sejumlah pekerja tidak memenuhi syarat, seperti tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, berstatus ASN, atau sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Per 22 Juli 2025, realisasi BSU mencapai 89,71 persen dengan total 15,59 juta pekerja menerima bantuan. Meski begitu, ada perpanjangan pencairan hingga pertengahan Agustus 2025 agar penerima tetap bisa mengambil haknya di kantor pos.
Apakah Ada BSU Cair Lagi September 2025?
Sejauh ini, belum ada informasi resmi dari Kemnaker terkait pencairan BSU tambahan pada September 2025. Anggaran sebesar Rp6,88 triliun yang dialokasikan pemerintah diprioritaskan untuk penyaluran periode Juni–Agustus 2025.
Meski begitu, DPR RI telah mendorong adanya evaluasi menyeluruh desain BSU, termasuk kemungkinan memperluas cakupan penerima agar lebih tepat sasaran. Hal ini membuka peluang adanya perubahan skema bantuan di masa mendatang.
Besaran Dana BSU 2025
BSU 2025 hanya diberikan sekali, dengan nilai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang disalurkan sekaligus. Artinya, setiap penerima berhak menerima total Rp600 ribu. Skema ini sudah diatur dalam Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (1).
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:
-
WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, maupun Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Load more