KPK Bongkar Dugaan Korupsi Haji: Pejabat Kemenag di Tiap Tingkatan Disebut Kebagian Jatah
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pembagian jatah bagi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik itu terstruktur dan sistematis.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Aset Mewah Disita
KPK juga mulai menyita aset milik pejabat yang diduga terkait kasus tersebut. Terbaru, lembaga antirasuah menyegel dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Menurut Asep, penyitaan aset berupa rumah maupun kendaraan merupakan langkah lanjutan KPK dalam melacak aliran dana. Uang hasil dugaan korupsi disebut tidak hanya mengalir ke pejabat inti, tetapi juga melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli di Kemenag.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini bahkan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Dari perhitungan awal, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini membuat KPK segera bertindak cepat, termasuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus DPR Soroti Pembagian Kuota
Kasus ini juga menjadi perhatian serius di Senayan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari tambahan 20.000 kuota, Kemenag saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen harus diberikan untuk jamaah reguler.
Load more