Bukan Menyasar ke Keluarga Haji Sahroni Saja, Pembunuh Ternyata Mantan Residivis Penganiayaan, Kata Polisi...
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait pembunuh satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Diketahui, kasus kematian satu keluarga Haji Sahroni menghebohkan publik sejak kelima jasad korban ditemukan tewas terkubur di dalam lubang.
Warga Kelurahan Paoman, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu menemukan jasad keluarga Haji Sahroni di gundukan tanah pohon nangka di kediamannya pada 1 September 2025.
Polda Jabar dan Polres Indramayu pun langsung bertindak usai jasad satu keluarga Haji Sahroni ditemukan terkubur di dalam satu lubang.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengungkapkan bahwa, tim gabungan berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan keluarga Haji Sahroni berinisial R (35) dan P (29).
Ade mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari R, pelaku utama pembunuhan keluarga Haji Sahroni ternyata pernah melakukan tindak pidana.
"Kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka Saudara P dan R, salah satu adalah mantan residivis," ungkap Ade dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (9/9/2025).
- Rubby Jovan-Antara
Ade melanjutkan, R berstatus mantan residivis karena saat itu melakukan penganiayaan terhadap orang lain sehingga dijatuhi hukuman.
Adapun istilah residivis adalah hukum pidana mengacu kepada seseorang yang kembali melakukan kejahatan dan tindak pidana, padahal sebelumnya pernah mendapat hukuman.
"Dulu kena pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dia sudah ada pengalaman yang R si pelaku utama," tuturnya.
Hal ini selaras dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan yang mengatakan R sudah profesional melakukan tindak pidana.
Pasalnya, kasus kematian Haji Sahroni sudah viral dan merebak di media sosial, tetapi R punya siasat licik demi menghindari penangkapan dari polisi.
"Kalau yang P belum pernah karena baru diajak sekali," tambah Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan kronologi Haji Sahroni dan empat anggota keluarga dibunuh hingga dikubur dalam satu lubang yang sama.
"Kalau dari berita acara pemeriksaan, dia (R) karena meminjam sewa kendaraan tapi mogok, yang bersangkutan minta dikembalikan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (9/9/2025).
Load more