Head to Head Petisi Menolak atau Mendukung Pemecatan Kompol Cosmas Bergema, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turut Didesak Mundur dari Kapolri
- Antara
Pria yang akrab disapa Cak Anam itu menyebut jika pihak Kompol Cosmas punya hak untuk melakukan banding pasca sanksi PTDH yang tealh diputus itu.
“Dia (Kompol Cosmas-red) punya hak untuk banding dan sebagainya, kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya itu haknya juga masyarakat,” kata Anam kepada awak media dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Anam menuturkan sudah selaiknya kasus kematian Affan Kurniawan harus dilihat dari segi fakta peristiwa yang terjadi.
Menurutnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) turut serta mengutamakan fakta dari peristiwa tragis dalam menjatuhkan sanksi kepada Kompol Cosmas.
“Apapun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya kayak apa, saya kira berangkatnya dari situ. Sidang KKEP sudah memutuskan pemecetan unutk Kompol Cosmas terus untuk sopirnya demosi sampai pension,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anam meminta agar Polri mengutamakan tranparansi dalam mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan termasuk sidang KKEP terhadap keseluruhan personelmnya dalam pusaran peristiwa tragis tersebut.
“Saya kira yang paling penting Adalah prosesnya agar transparan, agar akuntabel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini, Jadi, saya kira ayolah berangkat dari fakta,” ungkapnya. (raa)
Load more