Menko Yusril Minta Pemuda 18 Tahun Peserta Aksi Demo Ricuh Dikembalikan ke Orang Tua
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar anak berusia 18 tahun yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Selasa, 9 September 2025 - 18:08 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Sementara itu Yusril menyebutkan bahwa 68 tersangka ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hingga penjarahan.
“Dan diantara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori antara lain mereka yang ditahan karena melakukan pengrusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov,” sebut Yusril.
“Dan mereka yang ditahan karena pasal pelanggaran dari pasal tentang siber dan mereka yang ditahan karena melakukan penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal dari UU ITE,” lanjutnya. (ars/muu)
Load more