Menko Yusril Minta Pemuda 18 Tahun Peserta Aksi Demo Ricuh Dikembalikan ke Orang Tua
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar pemuda berusia 18 tahun yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus demo ricuh di Jakarta, dapat dipulangkan.
Hal ini dinyatakan dirinya usai menjenguk 68 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada Selasa (9/9/2025).
“Jadi yang khusus yang satu anak ini sudah dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya, sedapat mungkin kita mempunyai satu kebijakan bahwa terhadap anak-anak di bawah 18 tahun itu supaya dapat dikembalikan kepada orang tua dan sekolah masing-masing,” kata Yusril.
Sementara itu Yusril mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri terkait kelanjutan proses hukum terhadap anak ini.
“Kemudian terhadap satu orang yang masih berumur 18 tahun, masih sekolah di SMA, saya menyampaikan juga kepada Pak Kapolda dan Pak Kapolda mengatakan akan mempertimbangkan apakah akan dilanjutkan proses pemeriksaannya ataukah segera dikembalikan kepada guru dan orang tuanya,” ungkap Yusril.
Selain itu Yusril menerangkan setelah berkomunikasi, anak tersebut juga mengaku telah bertemu dengan orang tuanya, namun belum bertemu dengan pihak sekolah.
Maka dari itu Yusril meminta agar anak ini dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya.
“Anak itu menjawab dia sudah bertemu dengan orang tuanya tapi belum bertemu dengan pihak sekolahnya. Jadi yang khusus yang satu anak ini sudah dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Yusril.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan 68 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dalam kasus demo di Jakarta tak ada yang terlibat tindak pidana makar dan terorisme.
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun diantara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengungkapkan bahwa para tersangka disangkakan berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal-pasal dalam UU ITE.
“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal di dalam KUHP dan pasal di dalam UU ITE,” tegas Yusril.
Load more