Menteri ATR: ZNT Tingkatkan Kontribusi PNBP Nasional
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Serta referensi perpajakan daerah, dengan ketentuan telah ada nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemda dan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN Tahun 2020 Nomor PT.03.01/299/II Tahun 2020 tanggal 05/Februari 2020 perihal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ia mengatakan nilai yang disajikan pada peta ZNT adalah nilai pasar yang berlaku pada saat ini sehingga dipastikan nilainya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga jika digunakan sebagai referensi perpajakan daerah, maka diperlukan penyesuaian kebijakan daerah.
Dalam hal penataan dan pengendalian ruang, peta ZNT digunakan sebagai referensi penyusunan revisi tata ruang dan referensi besaran benda dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang.
"Dalam rangkai investasi properti, nilai tanah yang transparan dapat dijadikan acuan dalam jual beli properti. Selain itu transparan nilai tanah tersebut akan berdampak pada iklim investasi yang jelas, terukur dan sehat," kata Nusron.(ant/ree)
Load more