Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu Orang Masih di Bawah Umur
- tvOnenews/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Kediaman anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya menjadi penjarahan massa pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Akibat dari peritiwa itu, sebanyak 12 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"12 tersangka yang sudah ditahan saat ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizala kepada tvOnenews, Minggu (7/9).
Alfian juga membenarkan bahwa salah satunya dari para pelaku itu merupakan anak di bawa umur.
"Iya betul ada satu di bawah umur," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi penjarahan ini dilakukan imbas dari aksi demonstrasi penolakan terhadap tunjangan anggota DPR RI.
Pasca penjarahan, Polisi terus memburu para pelaku. Hingga kini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dari total tersebut, satu orang pelaku mendapatkan restorative justice (RJ).
"Ada 1 di seleseikan dengan RJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizala kepada tvOnenews, Minggu (7/9).
Alfian menjelaskan, pelaku tersebut telah menyampaikan kepada pihak RT atas kesalahannya, lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Timur.
Adapun RJ tersebut sambung Alfian diberikan langsung oleh korban penjarahan yakni Uya Kuya, sebab pelaku yang merupakan berinisial R berusia 52 tahun itu dianggap tidak ada niat untuk mengambil barang.
"Kita kabari korban dan Uya Kuya yang meminta untuk seleseikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah, mengambil dlm pekarangan tp posisi dekat pagar," jelasnya. (aha/nba)
Load more