Polisi Beberkan Alasan Uya Kuya Beri Damai dengan Emak-emak yang Jarah AC dari Rumahnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan 12 tersangka atas kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) malam.
Satu orang di antaranya telah mendapatkan Restorative Justice (RJ) yakni Ibu Paruh Baya berusia 52 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizala menjelaskan, RJ tersebut diberikan langsung oleh korban yakni Uya Kuya.
Ia menjelaskan, alasan pemberian RJ tersebut lantaran pelaku tidak niat untuk mengambil barang milik korban.
"Uya Kuya malah yang meminta untuk seleseikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah maksudnya mengambil dalam pekarangan tapi posisi dekat pagar dan inisial R dengan usia 52 tahun seorang wanita bekerja jukir," kata dia kepada tvOnenews, Minggu (7/9).
Alfian mengungkapkan, saat itu barang yang diambil oleh pelaku yakni AC. Namun usai mengambil barang, R menyampaikan ke RT setempat untuk mengembalikan barang tersebut.
"Pelaku menyampaikan ke bu RT telah mengambil indoor ac dan setelah itu melaporkan ke Polres Jaktim," ucapnya.
Diketahui, massa melakukan penjarahan rumah Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) malam.
Massa menjarah sejumlah barang-barang milik Uya di antaranya AC, barang elektronik hingga kucing peliharaan. (aha/muu)
Load more