12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Seorang Ibu 52 Tahun Dapat Restorative Justice
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kediaman anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya menjadi target penjarahan massa pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Penjarahan yang dilakukan massa ini imbas dari aksi demo penolakan tunjangan anggota DPR RI.
Pasca peristiwa penjarahan, polisi terus memburu para pelaku.
Sejauh ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Adapun dari total tersebut, satu orang pelaku mendapatkan restorative justice (RJ).
"Ada satu di seleseikan dengan RJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizala kepada tvOnenews, Minggu (7/9/2025).
Alfian menjelaskan, pelaku tersebut menyampaikan kepada pihak RT kesalahannya, lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Timur.
Adapun RJ tersebut, sambung Alfian, diberikan langsung oleh korban penjarahan yakni Uya Kuya, sebab pelaku yang merupakan berinisial R itu adalah perempuan berusia 52 tahun dan dianggap tidak ada niat untuk mengambil barang.
"Kita kabari korban dan Uya Kuya yang meminta untuk selesaikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah, mengambil dalam pekarangan tapi posisi dekat pagar," jelasnya.
Diketahui, massa melakukan penjarahan pada rumah Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Massa menjarah sejumlah barang-barang milik Uya di antaranya AC, barang elektronik hingga kucing peliharaan. (aha/iwh)
Load more