Bahas Revisi UU HAM Bersama Civil Society, KemenHAM Tekankan Keberpihakan pada Korban
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar Brainstorming Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bertempat di Ruang Rapat KemenHAM RI pada Kamis (04/9/2025).
Brainstroming ini turut melibatkan kalangan civil society seperti Mitra Perempuan, IMPARSIAL, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Solidaritas Perempuan, Kantor Staf Presidenan.
Lalu Trade Union Rights Centre (TURC), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), KSP dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (Ditjen PP Kemenkum).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KemenHAM RI Novita Ilmaris dalam sabutannya mengapresiasi kepada civil society yang telah menyempatkan hadir dalam brainstorming ini baik secara langsung maupun luring.
"Semoga Civil Society dapat menyampaikan pandangannya dengan tepat demi kelancaran penyusunan revisi UU HAM ini nantinya," katanya dalam keterangan yang dikutip Jumat (5/9/2025).
Selanjutnya, berbagai kalangan civil society menyampaikan pandangan kritis dalam forum pembahasan revisi UU HAM.
Mereka menekankan pentingnya memastikan revisi UU tersebut berpihak pada korban, memperkuat lembaga independen, dan Kementerian HAM selaku Government Focal Point serta memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan pekerja migran.
Forum ini juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi pembela HAM dan masih terbatasnya ruang bagi masyarakat sipil dalam proses legislasi serta daya mengingkatnya instrumen internasional yang telah di ratifikasi
Perwakilan Mitra Perempuan, Elen Leony, menegaskan perlunya memasukkan perspektif HAM dalam setiap kebijakan dan layanan publik yang diberikan aparat pemerintah.
"Revisi UU HAM harus memberikan perhatian khusus pada perlindungan korban serta memastikan hakim memiliki perspektif korban agar proses peradilan berjalan adil," ucapnya.
Hal itu, menurutnya, penting untuk mencegah terulangnya ketidakadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
Dari IMPARSIAL, Wira Dika menekankan bahwa revisi UU HAM harus melibatkan korban pelanggaran HAM agar dapat menjawab kebutuhan nyata mereka.
Load more