Bahas Revisi UU HAM Bersama Civil Society, KemenHAM Tekankan Keberpihakan pada Korban
- Istimewa
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen, sekaligus menegaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus fokus pada pemenuhan keadilan, bukan sekadar mengubah sejarah.
Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia melalui Bayu Sustiwi mendorong agar revisi UU HAM dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta memperkuat Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan korban kekerasan.
Isu penguatan kelembagaan juga banyak disorot. HRWG melalui Ardi Rosyiadi menekankan pentingnya memperkuat Komnas HAM secara struktural dan fungsional agar independensinya tidak tergerus.
Senada hal itu, YLBHI melalui Muhammad Isnur mengingatkan bahaya intervensi politik dalam proses pemilihan pimpinan Komnas HAM, dan pikiran-pikiran membuat staf Komnas menjadi PNS yang berpotensi mengurangi independensi lembaga ini.
Dari perspektif kelompok rentan, SBMI menekankan agar pekerja migran dimasukkan sebagai kelompok yang dilindungi dalam revisi UU HAM.
Feliana Fauzziah dari SBMI menyoroti diskriminasi dan eksploitasi yang dialami pekerja migran, sehingga perlu ada pengaturan terkait hak kesehatan, perlindungan sosial, dan kesetaraan gender.
Solidaritas Perempuan melalui Safianty juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap perempuan pembela HAM, serta menuntut agar revisi UU HAM mengakomodasi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Selain itu, sejumlah pembicara seperti Aldeta Oktaviani dan Gina Sabrina dari Perhimpunan Badan Hukum Indonesia menekankan pentingnya revisi UU HAM untuk mengatur mekanisme pemulihan korban, memperhatikan kasus HAM masa lalu secara transparan, serta memasukkan isu-isu baru seperti kejahatan ekosida. Mereka juga mendorong agar aktor non negara, termasuk korporasi, dapat dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM.
Sementara itu, INFID melalui Bona mengingatkan bahwa sektor bisnis memiliki peran besar dalam praktik pelanggaran HAM, sehingga aturan terkait korupsi dan praktik bisnis perlu masuk dalam materi revisi UU HAM.
Adapun sebelum brainstroming dengan kalangan civil society , telah dilakukan pula dengan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia
Load more