TOP 3 NEWS: Hotman Paris Siap 'Menangkan' Nadiem Makarim yang Tidak Terima Suap, Sedihnya Kompol Cosmas Dipecat hingga Megawati Hangestri Bakal Balik
- dok.kolase tvOnenews.com/ANTARA-tvone-instagram manisa bbsk
Jakarta, tvOnenews.com- Top 3 news akan merangkum kabar hari ini (4/9) yang terupdate dan terviral, antara lain: adanya penjelasan dari Pengacara kondang, Hotman Paris yang ikut menyoroti kasus korupsi laptop chromebook yang menjadikan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka.
- dok.kolase tvOnenews.com/ANTARA-tvone-instagram manisa bbsk
Dalam keterangannya, ia dengan sangat menyayangkan adanya, hal yang janggal dari putusan Kejaksaan Agung RI, menetapkan kliennya, Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Padahal diketahuinya, Nadiem Makarim tidak menerima sepeserpun suap. Juga tidak adanya atau tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Simak selengkaponya dengan klik link ini: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Akui Nadiem Makarim Tidak Terima Suap Sepeserpun tapi...
- Istimewa/viva.co.id
Kabar kedua, soal adanya pengakuan dari Kompol Cosmas yang telah dipecat tanpa hormat. Kasusnya, diketahui ia memerintahkan untuk maju terus saat kendaraan taktis (Rantis) Brimob terjebak demo ricuh pada 28 Agustus 2025.
Namun, siapa sangka dalam momen tersebut jsutru menelan satu korban jiwa yaitu driver ojek unline (Ojol) bernama Affa Kurniawan.
Dengan berkaca-kaca sampai menangis, tak kuasa mendengar putusan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan bahwa, Bripka Rohmad diperintah oleh Kompol Cosmas berujung pemecatan secara tak terhormat.
"Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasan nya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025)
Sementara Bripka Rohmad, kata Majelis terkena gas air mata ketika mengendarai Rantis Brimob yang menabrak dan melindas Driver Ojol Affan Kurniawan.
Load more