Tunjangan Rumah DPRD DKI hingga Rp78,8 Juta Dinilai Fantastis, Pengamat: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
- tvOne/Julio
Jakarta, tvOnenews.com – Sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan kian menguat. Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai fasilitas tersebut tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau menurut saya, tunjangan rumah Anggota DPRD Jakarta ini memang terlalu fantastis, tidak kalah dari DPR RI rupanya. Meskipun kita tahu, APBD Jakarta itu besar (Rp91,34 triliun), namun ini bagi saya tetap saja sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Iwan saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan, anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan sebagai tunjangan rumah, sedangkan pimpinan DPRD mengantongi Rp78,8 juta. Dana tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Iwan menegaskan, dengan gaji yang sudah tinggi, fasilitas tambahan seperti tunjangan rumah tidak lagi diperlukan.
“Menurut hemat saya, tunjangan rumah untuk Anggota DPRD ini tidak perlu ada, karena gaji mereka pun sudah sangat fantastis juga. (Gaji Rp139 juta per bulan),” ujarnya.
Ia menyebut, reaksi publik yang berujung pada demonstrasi menunjukkan isu ini sangat sensitif.
“Buktinya, ketika isu ini sampai ke telinga publik langsung ada yang turun demo. Saya kira memang secepatnya Pemerintah dan DPRD Jakarta harus melakukan evaluasi dan penyesuaian terkait tunjangan-tunjangan ini. Jangan sampai menimbulkan eskalasi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Besaran tunjangan rumah ini ternyata naik signifikan dibanding regulasi sebelumnya. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD hanya mendapat Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp60 juta per bulan termasuk pajak. (agr/iwh)
Load more