Profil Bripka Rohmat: 28 Tahun Mengabdi, Kini Dihukum Demosi 7 Tahun Usai Tragedi Lindas Ojol Saat Demo
- TV Polri
Jakarta, tvOnenews.com – Nama Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, menjadi sorotan publik usai dirinya dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sanksi itu dijatuhkan akibat perannya sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia saat aksi demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
Dari Investigasi Hingga Sidang Etik
Peristiwa bermula ketika Bripka Rohmat mengemudikan rantis Brimob dalam rangkaian pengamanan demonstrasi. Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari iring-iringan utama, hingga tanpa disadari menabrak Affan yang sedang melintas. Rantis tersebut terus melaju tanpa berhenti memberikan pertolongan.
Kesaksian warga di lokasi menyebut, insiden terjadi sangat cepat. Kendaraan melaju kencang, menabrak korban, lalu menghilang dari pandangan. Affan meninggal di tempat akibat luka parah, meski sempat mendapat bantuan dari sesama driver ojol dan warga sekitar.
Polri langsung merespons dengan melakukan investigasi internal. Bripka Rohmat segera diamankan dan ditempatkan di ruang khusus Propam Polri. Sidang etik KKEP pun digelar maraton pada Kamis (4/9/2025) dengan menghadirkan saksi mata, rekan sesama Brimob, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan lokasi kejadian.
Putusan KKEP: Demosi dan Patsus
Sidang KKEP menyimpulkan bahwa Bripka Rohmat melakukan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Majelis hakim menjatuhkan demosi selama tujuh tahun serta penempatan khusus (patsus) 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Selain itu, Bripka Rohmat diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di depan majelis sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.
Bripka Rohmat Curhat di Persidangan
Dalam sidang etik yang berlangsung tertutup, Bripka Rohmat sempat menyampaikan curahan hatinya. Ia mengaku sudah 28 tahun berdinas di Polri tanpa pernah tersangkut pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.
“Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana. Kami mengabdi 28 tahun tanpa catatan pelanggaran. Mohon diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian sampai pensiun, karena keluarga kami hanya mengandalkan gaji Polri,” ujar Bripka Rohmat dengan suara bergetar.
Ia menyebut istrinya tengah mendampingi dua anak, di mana anak pertama sedang kuliah, sementara anak keduanya memiliki keterbatasan mental. Dengan mata berkaca-kaca, Bripka Rohmat memohon agar masih bisa melanjutkan tugas hingga masa pensiun.
Meski begitu, ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai masyarakat. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat,” serunya sembari mengepalkan tangan ke dada.
Anggota Brimob Lain yang Terlibat
Selain Bripka Rohmat, enam anggota Brimob lain turut disidangkan dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. Kompol Kosmas Kaju Gae yang saat itu menjabat sebagai komandan di dalam kendaraan, dijatuhi sanksi paling berat berupa pemecatan tidak hormat (PTDH).
Lima anggota lainnya—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai sanksi etik tingkat sedang karena berada di bagian belakang kendaraan saat insiden terjadi.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Tragedi ini menyulut perdebatan publik mengenai prosedur pengamanan aksi unjuk rasa dan standar operasional di kepolisian. Banyak pihak menilai, kelalaian aparat dalam mengendalikan kendaraan taktis seharusnya bisa dicegah dengan disiplin yang lebih ketat.
Meski telah dijatuhi sanksi etik, masyarakat tetap menunggu perkembangan proses hukum pidana yang menjerat Bripka Rohmat maupun anggota lain yang dinilai bertanggung jawab. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan transparansi. (nsp)
Load more