News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Bripka Rohmat: 28 Tahun Mengabdi, Kini Dihukum Demosi 7 Tahun Usai Tragedi Lindas Ojol Saat Demo

Profil Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang dihukum demosi 7 tahun usai melindas driver ojol Affan Kurniawan saat demo. Simak kisah lengkapnya di sini.
Jumat, 5 September 2025 - 09:57 WIB
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, pengemudi Rantis Brimob yang sebabkan Ojol Affan Kurniawan tewas.
Sumber :
  • TV Polri

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, menjadi sorotan publik usai dirinya dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Sanksi itu dijatuhkan akibat perannya sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia saat aksi demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari Investigasi Hingga Sidang Etik

Peristiwa bermula ketika Bripka Rohmat mengemudikan rantis Brimob dalam rangkaian pengamanan demonstrasi. Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari iring-iringan utama, hingga tanpa disadari menabrak Affan yang sedang melintas. Rantis tersebut terus melaju tanpa berhenti memberikan pertolongan.

Kesaksian warga di lokasi menyebut, insiden terjadi sangat cepat. Kendaraan melaju kencang, menabrak korban, lalu menghilang dari pandangan. Affan meninggal di tempat akibat luka parah, meski sempat mendapat bantuan dari sesama driver ojol dan warga sekitar.

Polri langsung merespons dengan melakukan investigasi internal. Bripka Rohmat segera diamankan dan ditempatkan di ruang khusus Propam Polri. Sidang etik KKEP pun digelar maraton pada Kamis (4/9/2025) dengan menghadirkan saksi mata, rekan sesama Brimob, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan lokasi kejadian.

Putusan KKEP: Demosi dan Patsus

Sidang KKEP menyimpulkan bahwa Bripka Rohmat melakukan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Majelis hakim menjatuhkan demosi selama tujuh tahun serta penempatan khusus (patsus) 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Selain itu, Bripka Rohmat diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di depan majelis sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Bripka Rohmat Curhat di Persidangan

Dalam sidang etik yang berlangsung tertutup, Bripka Rohmat sempat menyampaikan curahan hatinya. Ia mengaku sudah 28 tahun berdinas di Polri tanpa pernah tersangkut pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

“Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana. Kami mengabdi 28 tahun tanpa catatan pelanggaran. Mohon diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian sampai pensiun, karena keluarga kami hanya mengandalkan gaji Polri,” ujar Bripka Rohmat dengan suara bergetar.

Ia menyebut istrinya tengah mendampingi dua anak, di mana anak pertama sedang kuliah, sementara anak keduanya memiliki keterbatasan mental. Dengan mata berkaca-kaca, Bripka Rohmat memohon agar masih bisa melanjutkan tugas hingga masa pensiun.

Meski begitu, ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai masyarakat. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat,” serunya sembari mengepalkan tangan ke dada.

Anggota Brimob Lain yang Terlibat

Selain Bripka Rohmat, enam anggota Brimob lain turut disidangkan dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. Kompol Kosmas Kaju Gae yang saat itu menjabat sebagai komandan di dalam kendaraan, dijatuhi sanksi paling berat berupa pemecatan tidak hormat (PTDH).

Lima anggota lainnya—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai sanksi etik tingkat sedang karena berada di bagian belakang kendaraan saat insiden terjadi.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tragedi ini menyulut perdebatan publik mengenai prosedur pengamanan aksi unjuk rasa dan standar operasional di kepolisian. Banyak pihak menilai, kelalaian aparat dalam mengendalikan kendaraan taktis seharusnya bisa dicegah dengan disiplin yang lebih ketat.

Meski telah dijatuhi sanksi etik, masyarakat tetap menunggu perkembangan proses hukum pidana yang menjerat Bripka Rohmat maupun anggota lain yang dinilai bertanggung jawab. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan transparansi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral