News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Usia 36 Tahun Ini Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan, Buntut Tergiur Rp30 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi (36), buntut tergiur Rp30 juta.
Jumat, 5 September 2025 - 06:38 WIB
Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap terdakwa M Alfarisi yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi (36) yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Alfarisi dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Alfarisi terbukti bersalah, karena menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Alfarisi karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Selain itu, perbuatan terdakwa Alfarisi meresahkan masyarakat, serta dapat merusak, dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa Alfarisi untuk berpikir selama tujuh hari apakah akan mengajuan banding atau menerima vonis tersebut.

Turut diketahui bahwa vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, sebelumnya meminta agar terdakwa Alfarisi dihukum mati.

JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa M Alfarisi bertemu dengan Nasir (DPO) di suatu kafe, Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) pukul 15.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan upah sebesar Rp30 juta, yang disetujui terdakwa Alfarisi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Alfarisi menerima tas abu-abu berisi narkotika dari seseorang suruhan Nasir di lokasi yang telah ditentukan.

Saat menunggu pihak yang menjemput narkoba tersebut, lanjut dia, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Alfarisi.

"Dari tangan terdakwa disita 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat total 1.884,87 gram atau 1,8 kilogram," tutur JPU Rizki. (ant/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT