Detail Foto - Pria Usia 36 Tahun Ini Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan, Buntut Tergiur Rp30 Juta
Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap terdakwa M Alfarisi yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi (36), buntut tergiur Rp30 juta.
- galeri foto