Walau Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook, KPK Tetap Usut Kasus Google Cloud
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Walau Kejagung tetapkan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lanjut mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Di mana kasus tersebut, menyeret nama Nadiem Makarim.
Seperti diberitakan, Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024," beber Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Setelah Nadiem ditetapkan jadi tersangka, ia ditahan selama 20 hari ke depan.
Bahkan, Kejagung jerat Nadiem dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dengan kasus berbeda yang menyeret nama Nadiem Makarim juga telah bergulir di KPK.
Bahkan, KPK tetap lanjut menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di Kemendikbud Ristek saat Nadiem menjabat.
Kasus ini diduga merugikan negara akibat kemahalan harga sewa yang mencapai Rp 400 miliar per tahun.
Terkait proses hukum ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan penyelidikannya masih berjalan di KPK dan tidak dilimpahkan ke lembaga lain, termasuk Kejagung.
"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya," beber Budi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Budi menegaskan bahwa penanganan penyelidikan di KPK tetap berlanjut.
"Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan," ucapnya.
Nadiem telah menjalani permintaan keterangan intensif selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025.
Selain Nadiem, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta mantan petinggi GoTo.
Dengan statusnya sebagai tersangka di Kejagung, Nadiem Makarim kini harus menghadapi dua front hukum yang berbeda secara bersamaan. (aag)
Load more