Kejagung Bocorkan Penyebab Utama Nadiem Makarim Jadi Tersangka: Mas Menteri Core Team
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 menjadi pertanyaan publik, terutama soal penyebab Nadiem Makarim jadi tersangka kasus tersebut.
Diketahui, pengadaan laptop tersebut menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun. Jadi, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun karena kasus itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem ditetapkans sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis, (4/9/2025).
Setelah menjadi tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Qohar ceritakan, bahwa pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada bulan Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Kemudian Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop Chromebook.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," jelas Qohar dalam jumpa pers, Selasa, (15/7/2025).
Pada bulan Desember 2019 atau selang dua bulan setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan itu guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Jurist Tan lalu menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.
Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Ketika itu Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Lalu, pada bulanFebruari dan April 2020 Nadiem Makarim bertemu perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," ungkap Abdul Qohar.
Adapun co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop Chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ucap Qohar. (aag)
Load more