News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri, DPR Tunggu Proses Resmi

Ahmad Sahroni belum ajukan pengunduran diri dari DPR meski dinonaktifkan NasDem. DPR tunggu proses resmi penghentian gaji dan fasilitas.
Kamis, 4 September 2025 - 10:55 WIB
Politisi NasDem Ahmad Sahroni di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Meski telah dinonaktifkan oleh Partai NasDem, Sahroni masih tercatat sebagai legislator secara administratif di Senayan.

“Itu belum (Ahmad Sahroni mundur), nanti kita cek ya,” ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Saan, Sahroni saat ini hanya berstatus sebagai kader NasDem yang telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR. Namun, secara hukum, ia masih menunggu proses resmi dari DPR melalui mekanisme Sekretariat Jenderal dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

NasDem Surati DPR Hentikan Hak Sahroni dan Nafa Urbach

Selain Ahmad Sahroni, politisi NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga telah dinonaktifkan oleh partai. DPP NasDem telah melayangkan surat kepada fraksi yang kemudian diteruskan ke Sekjen DPR untuk menghentikan seluruh hak keduanya sebagai anggota legislatif.

“Surat sudah diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR. Saat ini proses penghentian gaji, tunjangan, hingga fasilitas masih berjalan di DPR dan MKD,” jelas Saan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum NasDem.

Dengan demikian, meski dinonaktifkan, Sahroni maupun Nafa masih menunggu keputusan administratif untuk benar-benar kehilangan seluruh hak sebagai anggota dewan.

Gelombang Nonaktif Legislator Imbas Sorotan Publik

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach bukanlah kasus tunggal. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah partai politik menonaktifkan wakil rakyatnya dari kursi DPR RI akibat sorotan publik dan gelombang tuntutan masyarakat.

Selain dari Fraksi NasDem, dua politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio dan Uya Kuya juga mengalami hal serupa. Bahkan dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah ini diambil partai-partai politik sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik yang menilai sejumlah anggota DPR telah kehilangan legitimasi moral dan politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rumah Legislator Dirusak Massa

Situasi semakin memanas setelah kediaman beberapa wakil rakyat menjadi sasaran kemarahan massa. Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya dirusak dan dijarah. Tak hanya itu, kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi sasaran penjarahan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT