News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Pemilik Akun Medsos Provokasi Aksi Demo, Satu Orang Tak Ditahan

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan sebanyak tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka dalam kasus provokasi dan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.
Rabu, 3 September 2025 - 23:12 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan sebanyak tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka dalam kasus provokasi dan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.

“Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut. Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Dirtipsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, pada Rabu (3/9) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka berinisial KA (24), WH (32), LFK (26), CS(30), IS (39), SB, dan G.

Sementara itu, Himawan menerangkan bahwa saat ini dua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan dua orang tersangka lainnya telah ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Kemudian 2 orang tersangka ditahan Subdit Jatanras PMJ dan satu orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan. Ada beberapa tersangka yang memang dilakukan proses penegakan hukum oleh Siber Bareskrim Polri dan juga dilakukan proses oleh Direktorat Krimum PMJ,” ujar Himawan.

Adapun atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman penjara paling lama 8 tahun dan Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Terhadap tersangka KA dikenakan Pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (24/12/2025).
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (24/12/2025).
Berita Foto: Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen

Berita Foto: Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi melakukan peninjauan langsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pengamanan, kelancaran pelayanan, serta keselamatan masyarakat dalam menghadapi arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Situasi Darurat! Manchester United Ternyata Masih Butuh Joshua Zirkzee di Tengah Krisis Skuad

Situasi Darurat! Manchester United Ternyata Masih Butuh Joshua Zirkzee di Tengah Krisis Skuad

Manchester United memilih menunda keputusan terkait masa depan Joshua Zirkzee pada bursa transfer Januari 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 Desember 2025: Aries Stabil, Pisces Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 Desember 2025: Aries Stabil, Pisces Hati-hati

​​​​​​​Keuangan tetap aman di Hari Natal? Simak ramalan keuangan zodiak besok, 25 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat bijak.
Viral Pemotor di Jakarta Selatan Dianiaya Usai Jadi Korban Tabrakan

Viral Pemotor di Jakarta Selatan Dianiaya Usai Jadi Korban Tabrakan

Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban penganiayaan usai menegur pengendara lain yang menabraknya di Jalan Bangka Raya, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) malam.

Trending

Benarkah Polisi Tak Respons Laporan Rudapaksa Hingga Berbuntut Teror Bom 10 SMA di Depok? Ini Faktanya

Benarkah Polisi Tak Respons Laporan Rudapaksa Hingga Berbuntut Teror Bom 10 SMA di Depok? Ini Faktanya

Teror bom menghantui 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berdomisili di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Desember 2025: Libra Seimbang, Leo Perlu Waspada

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Desember 2025: Libra Seimbang, Leo Perlu Waspada

​​​​​​​Keuangan aman jelang Natal? Simak ramalan keuangan zodiak besok, 24 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat finansial..
Kawasan Industri Gantar Indramayu Segera Dibangun, Pemkab Indramayu Targetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Kawasan Industri Gantar Indramayu Segera Dibangun, Pemkab Indramayu Targetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Usai Berulah di Bali, Bintang Film Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Usai Berulah di Bali, Bintang Film Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Usai berulah di Bali, kini bintang film porno asal Inggris, Bonnie Blue, berulah lagi. Pasalnya, Bonnie Blue itu lecehkan Bendera Merah Putih.
Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Kejutan Inter Milan! Wonderkid Bersinar dari Inggris Masuk Daftar Utama Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Kejutan Inter Milan! Wonderkid Bersinar dari Inggris Masuk Daftar Utama Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
Kabar Baik AC Milan! Akhirnya Punya Striker Baru, Media Italia Klaim Rossoneri Selangkah Lagi Resmikan The Next Vlahovic

Kabar Baik AC Milan! Akhirnya Punya Striker Baru, Media Italia Klaim Rossoneri Selangkah Lagi Resmikan The Next Vlahovic

AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT