Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Pemilik Akun Medsos Provokasi Aksi Demo, Satu Orang Tak Ditahan
- Antara
Selanjutnya, terhadap tersangka LFK dikenakan Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun, pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka CS Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Himawan.
Sementara itu, terhadap tersangka IS dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Terhadap tersangka SB dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 161 Ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Atas peristiwa itu, Himawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berbagi informasi positif dan saling mengingatkan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya menghindari ujaran kebencian untuk mewujudkan ruang digital yang sehat aman dan bermanfaat bagi kita semua,” tutur Himawan. (ars/dpi)
Load more