BREAKING NEWS! Polri Pecat Kompol Cosmas Dengan Tidak Hormat, Imbas Kematian Ojol Affan Kurniawan
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat dari Polri pada Rabu (3/9/2025), setelah namanya terseret dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Pemecatan itu ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Kompol Cosmas telah melakukan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota kepolisian.
Seperti diketahui, Affan meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis Brimob saat terjadinya aksi demonstrasi di kawasan DPR RI, Kamis (28/8/2025) malam.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini sekaligus menjadi langkah tegas institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam insiden yang menimbulkan korban jiwa.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, di ruang sidang.
Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan Kurniawan. Saat kejadian, ia duduk di kursi depan samping sopir yang dikemudikan Bripka Rohmat.
Peristiwa ini menewaskan Affan Kurniawan, seorang ojol yang saat itu ikut aksi di depan DPR. Insiden tragis tersebut terjadi di tengah kericuhan demonstrasi pada 28 Agustus 2025 dan memicu gelombang protes di masyarakat.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuh personel itu adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae adalah bukti bahwa Polri mau tidak mau harus menjaga akuntabilitas dan integritasnya di hadapan publik.
Proses hukum dan etik terhadap anggota lain yang terlibat masih terus berjalan, sementara perhatian masyarakat tetap tertuju pada penuntasan kasus kematian Affan Kurniawan. (rpi)
Load more