10 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarahan Rumah Anggota DPR Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian memeriksa puluhan orang yang diamankan pasca kerusuhan akhir Agustus lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan para tersangka terbagi ke dalam dua klaster tindak pidana.
“10 Orang ditetapkan tersangka penjarahan rumah Uya Kuya. Ini klasternya: 4 orang tersangka karena melakukan penyerangan terhadap petugas, sementara 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penjarahan,” ujar Dicky, Rabu (3/9).
Dicky menambahkan dari total 18 orang yang sempat diamankan, 8 di antaranya hanya berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
"Salah satu pelaku penjarahan juga masih di bawah umur. Untuk itu proses hukumnya akan berbeda, sesuai dengan aturan peradilan anak,” ungkapnya.
Menurut polisi, aksi penjarahan terjadi ketika situasi di sekitar lokasi memanas setelah unjuk rasa yang berujung ricuh.
Massa kemudian menyasar rumah Uya Kuya dan merusak sejumlah fasilitas sebelum membawa kabur barang-barang berharga.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kerugian total yang dialami korban termasuk barang apa saja yang hilang.
“Penyidikan masih berjalan. Kami fokus memastikan barang bukti dan mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pengambilan barang. Semua pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegas Dicky.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang merugikan orang lain.
"Kami ingatkan dalam situasi apapun jangan sampai ada tindakan anarkis. Negara punya aturan dan aparat siap menegakkan hukum,” kata Dicky. (rpi/nsi)
Load more