Prabowo Tegaskan Bahaya Makar, Apa Sebenarnya Makna dan Aturan Hukumnya?
- Tangkapan Layar
Aturan Hukum Tentang Makar
KUHP mengatur makar dalam sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap keamanan negara, di antaranya:
-
Pasal 87: makar dianggap ada sejak niat tampak dari awal pelaksanaan.
-
Pasal 104: makar untuk membunuh atau meniadakan kemampuan Presiden/Wakil Presiden, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
-
Pasal 106: makar untuk memisahkan wilayah negara, ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
-
Pasal 107: makar menggulingkan pemerintah, ancaman maksimal 15 tahun, dan pengatur makar bisa seumur hidup.
-
Pasal 139a-139b: makar terhadap negara sahabat, ancaman hukuman 4–5 tahun penjara.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menolak permohonan pembatasan makna makar hanya sebatas “serangan”. MK menegaskan bahwa percobaan makar pun bisa diproses hukum, karena menunggu aksi benar-benar terjadi justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Makar dan Kebebasan Berpendapat
Prabowo juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, termasuk hak untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak provokasi kelompok tertentu yang ingin mengadu domba bangsa.
“Silakan sampaikan aspirasi yang murni dengan baik dan damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pernyataan Presiden ini sekaligus menegaskan batas yang jelas: kritik damai adalah hak, sedangkan makar adalah tindak pidana serius yang mengancam keutuhan negara. (nsp)
Load more