Prabowo Tegaskan Bahaya Makar, Apa Sebenarnya Makna dan Aturan Hukumnya?
- Tangkapan Layar
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengancam keamanan negara. Dalam konferensi pers usai pertemuan dengan para ketua umum partai politik dan jajaran kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), Prabowo menyebut sejumlah aksi belakangan ini berpotensi mengarah pada makar dan bahkan terorisme.
“Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun, ketika aksi berubah menjadi kerusuhan, penjarahan, perusakan fasilitas publik, hingga mengancam keselamatan rakyat, maka negara wajib hadir dan menindak tegas.
“Saya perintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala macam pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum maupun sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Apa Itu Makar?
Istilah makar kembali mencuat ke publik seiring dengan pernyataan Prabowo. Secara etimologi, kata makar berasal dari bahasa Arab makron yang berarti tipu daya, akal busuk, atau pengkhianatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar diartikan sebagai akal jahat atau tipu muslihat, usaha untuk menyerang atau membunuh orang, serta tindakan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Dalam dunia hukum, kata makar sering dipakai untuk menerjemahkan istilah Belanda aanslag yang bermakna serangan keras atau serangan dengan kekuatan penuh. Walaupun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah ini erat kaitannya dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Sejarah Kasus Makar di Indonesia
Upaya makar bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Beberapa contohnya:
-
Pemberontakan Kuti (1319) terhadap Kerajaan Majapahit.
-
Aksi Aria Penangsang (1549) terhadap Kesultanan Demak.
-
Daniel Maukar (1960-an), perwira AURI yang menyerang Istana Negara dengan pesawat tempur pada era Presiden Soekarno.
-
Raymond Westerling (1950), yang memimpin upaya kudeta di awal kemerdekaan.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa makar selalu dipandang sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
Load more