News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jakarta Membara, Pengamat: DPR Dan Polri Harus Kembali Ke Jati Dirinya

Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono memberikan saran agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas.
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:59 WIB
Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Polri dan Propam Brimob tengah mengusut peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob. Ini terjadi saat massa terlibat bentrok dengan polisi di sekitar SPBU Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam. 

Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono memberikan saran agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengusutan harus dilakukan sesuai dengan sistem dan jalur komando yang sudah baku," kata Rudyono, kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025). 

Pengungkapan kasus, kata Rudy dilakukan mulai dari siapa pembuat rencana pengamanan demo, pengawas pelaksana pengamanan, dan penanggung jawab pengamanan unjuk rasa. Lalu, siapa komandan lapangan, pemberi perintah pergerakan anggota dan pelaksana di lapangan. 

"Jangan cuma mengkambinghitamkan anggota pelaksana di lapangan yang hanya menjalankan perintah," ujarnya.

Jika cara pengungkapan kasus tersebut tak dilakukan, kata Rudy tidak akan ada perbaikan kondisi, moral serta mental institusi Polri secara keseluruhan. 

"Karena kerusakan dan sikap kejam yang ada selama ini memang di mulai dari atas atau pemberi perintah, bukan justru hanya menghukum pelaksana lapangan yang notabene tidak punya pilihan dan hanya melaksanakan perintah," ungkap Rudy. 

"Karena dalam satuan keamanan dan pertahanan tidak ada anak buah yang salah, tapi komandan yang harus bertanggung jawab," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Rudy memandang reaksi massa menyikapi tewasnya Affan, ialah ungkapan kekecewaan kolektif publik terhadap Kepolisian. Sebab, polisi dinilai sebagian masyarakat kerap menyalahgunakan wewenangnya.

"Korban dari driver ojol menjadi puncak dari kemarahan masyarakat dan bersatunya masyarakat untuk melawan kekejaman dan sikap zalim Polri selama ini dalam menjalankan fungsinya yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan memperdagangkan kewenangannya untuk menyakiti masyarakat lemah," tegasnya.

Adapun guna mengatasi semua persoalan ini, menurutnya Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan. Prabowo, kata Rudy harus membenahi institusi Polri secara keseluruhan. 

"Suka tidak suka, Pak Prabowo sebagai pimpinan nasional harus mau dan mampu mereset ulang fungsi dan tugas Polri kembali kepada kaidah awalnya," tutur Rudyono.

"Yaitu sebagai penjaga kamtibmas dan lalu lintas, bukan memberikan tugas dan kewenangan yang berlebih di luar fungsi pokoknya. Sehingga seluruh elemen pengawasan dan keamanan negara dapat berjalan dengan baik dan terukur," lanjut Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta itu. 

Adapun terkait unjuk rasa memprotes gaji dan tunjangan DPR, menurutnya akar permasalahan itu sebenarnya ada pada masalah kemiskinan dan pembodohan. Serta, mahalnya biaya hidup, yang kebijakannya diambil oleh elite politik. 

"Yang dalam menjalankan tugas serta kewajibannya tidak berpihak kepada kepentingan mensejahterakan rakyat," tuturnya. 

"Masalah isu tentang tunjangan anggota DPR dan komentar yang arogan serta gaya hidup pesta pora yang dipertontonkan secara terbuka oleh anggota DPR di tengah kesengsaraan dan sulitnya masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari hari menjadi pemicu kemarahan dan kebencian rakyat," sambung Rudy. 

DPR dalam hal ini para pimpinan partai politik, harus benar-benar berubah total dalam sikap dan perilaku politiknya yang dianggap sangat elitis. Serta harus benar-benar memperhitungkan kepentingan rakyat dan menjadi pengawas eksekutif dan yudikatif, serta membuat perundang-undangan yang berpedoman kepada ideologi Pancasila yang berkeadilan sesuai fungsinya sebagai legislatif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bukan justru mencari muka dan bersikap selalu membela eksekutif dan yudikatif karena adanya kepentingan pribadi dan kelompoknya," tandasnya. (ebs)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT