7 Brimob Dipatsus karena Tewaskan Driver Ojol, Apa Itu Patsus dan Benarkah Hanya Hukuman Sementara?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) malam, berbuntut panjang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan ketujuh anggota Brimob tersebut langsung dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus.
“Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).
Siapa Saja Anggota Brimob yang Dipatsus?
Tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden ini berinisial:
-
Kompol C
-
Aipda M
-
Bripka R
-
Briptu B
-
Bripda M
-
Baraka Y
-
Baraka J
Mereka akan menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di Divpropam Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Langkah cepat Propam Polri ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin, sekaligus meredam gejolak publik setelah kemarahan masyarakat merebak usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang jadi korban dalam insiden tersebut.
Apa Itu Patsus?
Istilah patsus bukanlah hal baru di tubuh Polri. Patsus merupakan singkatan dari penempatan khusus yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etik.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, patsus didefinisikan sebagai penempatan di lokasi tertentu yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Tempatnya bisa berupa markas, rumah dinas, ruangan khusus, kapal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan penyidikan.
Kapan Patsus Diterapkan?
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 2/2016, tindakan patsus dapat dikenakan apabila:
-
Tindakan anggota menimbulkan keresahan masyarakat.
-
Perbuatan berdampak luas dan menurunkan citra Polri.
-
Ada permintaan langsung dari Ankum.
-
Anggota masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, patsus juga bisa dikenakan untuk mengamankan barang bukti terkait pelanggaran, seperti senjata api, bahan peledak, atau dokumen rahasia.
Berapa Lama Patsus Berlaku?
Masa berlaku patsus diatur cukup ketat. Awalnya, penempatan khusus berlaku 2 x 24 jam dan dapat diperpanjang hingga 5 x 24 jam. Namun dalam kasus tertentu, termasuk pelanggaran berat seperti insiden Brimob ini, masa patsus bisa berlangsung lebih lama dan dihitung sebagai bagian dari hukuman disiplin.
Load more