Novel Baswedan Buka Suara soal Kasus Pemerasan Wamenaker Noel: Amnesti Tak Berlaku untuk Koruptor
- Nadia Putri Rahmani-Antara
KPK Yakin Presiden Prabowo Tak akan Beri Amnesti
Di sisi lain, KPK secara tegas menyatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, dan permintaan amnesti tersebut dinilai prematur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai bahwa amnesti bukanlah jalan keluar dari proses hukum yang masih berjalan.
“Amnesti itu hak prerogatif presiden. Tapi ya sebaiknya yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK menegaskan bahwa kasus pemerasan ini berdampak besar terhadap masyarakat dan dunia usaha. Tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sekitar Rp200 ribu, diduga dipatok hingga Rp6 juta oleh oknum pejabat.
“Kalau kita lihat, masyarakat sangat dirugikan dengan adanya tarif yang harus dibayar jauh melebihi standar tarif PNBP. Ada yang dibayarkan perusahaan, tapi juga dari iuran tenaga kerja. Ini sangat merugikan, terlebih UMR kita masih rendah,” tambah Budi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pejabat pelaksana sertifikasi K3.
Dugaan pemerasan tersebut menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.
KPK menyatakan masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli jika ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan dalam kasus tersebut.
(rpi/ree)
Load more