Resmi Jadi Tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Langsung Ditahan di Rutan KPK
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatam Kerja (K3).
KPK kemudian langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel dan 10 tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (saa/dpi)
Load more