OTT KPK Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Menaker Yassierli: Pukulan Berat bagi Kemnaker
- Taufik
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, yang terjaring adalah Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel.
Kabar OTT ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Ya,” singkat Fitroh ketika dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Noel. Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 10 orang yang turut terjaring dalam operasi senyap KPK tersebut.
Menaker Yassierli: Pukulan Berat bagi Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, angkat bicara menanggapi penangkapan anak buahnya. Dalam konferensi pers resmi di Jakarta, ia menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang berjalan, dan mendukung penuh langkah KPK dalam penindakan korupsi,” ujar Yassierli.
Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan berat bagi keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejak dilantik sekitar 10 bulan lalu, Yassierli mengaku fokus melakukan pembenahan besar-besaran terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan publik.
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Nol Toleransi Korupsi
Menaker Yassierli menegaskan, langkah tegas telah dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menolak segala bentuk praktik korupsi.
“Saya sudah meminta seluruh pejabat dan jajaran Kemnaker menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot bila terbukti melakukan tindakan koruptif,” tegasnya.
Yassierli juga menyebut khusus di bidang sertifikasi K3, pihaknya telah menggandeng hampir 1.000 Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di seluruh Indonesia untuk komitmen anti-suap, anti-pemerasan, dan anti-gratifikasi.
Reformasi Internal di Kemnaker
Selain itu, Menaker mengungkap sejumlah langkah reformasi internal, antara lain:
-
Rotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun di posisi yang sama.
-
Perbaikan layanan publik agar lebih transparan dan akuntabel.
-
Revisi regulasi terkait pelayanan K3, termasuk Permenaker 33/2016, 5/2018, 8/2020, dan 4/1987 yang kini selesai harmonisasi.
“Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bersama. Saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun,” tegas Yassierli menutup pernyataannya. (nsp)
Load more