Gaduh soal Royalti, Wamenkum Minta LMK Wajib Unggah Seluruh Data Pencipta-Pemegang Hak Cipta
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait pengelolaan royalti, lagu dan atau musik.
Hal itu disampaikan dalam rapat antara pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi XIII DPR, bersama sejumlah LMK di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu dan atau Musik.
Eddy pun mengungkapkan poin-poin aturan yang tertera dalam peraturan baru tersebut.
“Satu, mengenai struktur kelembagaan LMKN yang terdiri dari Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait,” kata Eddy dalam rapat.
“Kemudian biaya operasional sebesar 8 persen. Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital,” lanjutnya.
Keempat, Eddy meminta seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib mengunggah seluruh data informasi terkait pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan musik.
“Apabila dalam jangka waktu kurang lebih dari 1 tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK tidak melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional dapat dicabut,” ujar Eddy dalam rapat.
Eddy menyebut Kementerian Hukum juga telah membentuk tim pengawas untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja dan keuangan LMK serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Penarikan royalti dibantu oleh tenaga ahli dan dibantu oleh perwakilan LMKN di daerah provinsi,” ungkapnya. (saa/muu)
Load more