News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 Cair Juli–September, Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

Bansos PKH dan BPNT 2025 tahap 3 sudah cair Juli–September. Simak jadwal lengkap, nominal bantuan, dan cara cek penerima bansos online di sini.
Senin, 18 Agustus 2025 - 13:58 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKD
Sumber :
  • dok. Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com – Program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus bergulir di tahun 2025. Dua program utama yang banyak dinantikan masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dikenal sebagai Program Sembako.

Memasuki pertengahan tahun, publik banyak bertanya mengenai bansos PKH dan BPNT 2025 kapan cair tahap 3. Berdasarkan jadwal resmi, penyaluran tahap ketiga berlangsung pada Juli hingga September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadwal Pencairan PKH 2025

PKH disalurkan empat kali setahun dengan periode tiga bulanan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara, kantor pos, dan mitra resmi lainnya. Penerima ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga hanya keluarga yang terdaftar yang berhak menerima bantuan.

Jadwal Pencairan BPNT 2025

BPNT atau Program Sembako juga mengikuti skema serupa, yakni empat tahap per tahun. Saat ini, pencairan tahap ketiga sudah berjalan sejak Juli 2025 dan akan berlanjut hingga September 2025.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan di e-Warong untuk membeli beras, telur, daging, sayur, hingga buah. Di sejumlah daerah, pencairan juga bisa dilakukan tunai melalui kantor pos.

Besaran Bansos PKH 2025

Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima:

  • Balita 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)

  • Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)

  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)

  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)

  • Lansia di atas 60 tahun: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

Bantuan ini bertujuan menopang kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta gizi keluarga miskin atau rentan miskin.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Masyarakat bisa memastikan status penerimaan bansos secara online melalui dua cara:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi Kemensos di Play Store atau App Store

  • Registrasi dengan NIK, alamat, email, dan kata sandi

  • Unggah foto KTP dan swafoto

  • Login dan buka menu Profil untuk melihat status penerimaan

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT