Pemprov Jakarta Pasang Target Terapkan JakParkir di 25 Ruas Jalan, Upaya Berantas Juru Parkir Liar
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengembangkan sistem digitalisasi perparkiran, khususnya untuk parkir on street atau di tepi jalan.
Langkah ini dilakukan guna menekan praktik juru parkir (jukir) liar sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari retribusi parkir. Adapun sistem digitalisasi parkir tersebut diberi nama JakParkir.
“JakParkir saat ini sudah diterapkan di delapan ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).
Perinciannya, delapan ruas jalan yang sudah menggunakan JakParkir yaitu Jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel, dan Muara Karang Raya.
“Minggu ini atau minggu depan, akan ada tambahan, jadi totalnya sepuluh ruas jalan,” imbuh Syafrin.
Berdasarkan data Dishub DKI, terdapat 244 ruas jalan parkir on street di Jakarta. Namun, penerapan JakParkir tidak dilakukan secara serentak di seluruh lokasi.
“Target kami, memang tahun ini bisa diperluas ke 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, dan secara bertahap akan terus ditingkatkan,” katanya.
JakParkir sendiri merupakan aplikasi digital yang mendukung pembayaran nontunai (cashless) dan pemesanan slot parkir. Aplikasi ini dilengkapi empat interface, yakni untuk pengguna jasa, juru parkir, pengawas lapangan, serta dashboard pusat kendali atau command center. (Agr/nba)
Load more