Momen Bebas Setnov: Tampil Santai dengan Jaket Biru Dongker
- Desca Lidya Natalia-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Novanto dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut kondisi kesehatan Setnov dalam keadaan baik saat meninggalkan lapas.
“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat. Kondisi sehat, Alhamdulillah,” kata Kusnali di Rutan Kelas I Bandung, Minggu (17/8/2025).
Hukuman Berkurang Lewat PK
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP. Namun, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 4 Juni 2025, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya mengabulkan PK tersebut dan mengurangi hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana tambahan 2 tahun. Seluruh kewajiban itu disebut sudah dilunasi.
Dengan pengurangan masa hukuman, Setnov resmi memenuhi syarat untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB).
Sudah Bisa Bebas Sejak Mei
Menurut Kusnali, sebenarnya Novanto berhak bebas bersyarat sejak 29 Mei 2025. Namun, proses administrasi dan tahapan hukum membuat pembebasan baru bisa dijalankan pada 16 Agustus 2025.
“Beliau sudah bisa PB di tanggal 29 Mei, tapi pelaksanaannya pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Dari Jaket Biru Dongker ke Status Bebas
Foto yang beredar memperlihatkan Setya Novanto meninggalkan Lapas Sukamiskin mengenakan pakaian serba hitam dengan jaket biru dongker. Kehadirannya langsung menyita perhatian publik, mengingat kasus e-KTP yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah sempat menjadi sorotan besar di tanah air. (nsp)
Load more